LarakaNews.com | Tahun lalu, tepatnya pada momentum gelombang aspirasi masyarakat sipil di penghujung Agustus 2025, rakyat Indonesia pernah memberikan sebuah mandat yang luar biasa kepada para pemangku kekuasaan.
Bukan mandat dalam bentuk surat suara.
Bukan pula mandat yang lahir dari ruang-ruang elite.
Mandat itu lahir dari kegelisahan masyarakat, dari jalanan, ruang diskusi, kampus, komunitas, kelompok buruh, masyarakat sipil, hingga ruang digital. Mandat itu kemudian dirumuskan dalam 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang, yang kemudian dikenal luas sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat.
Sebanyak 17 tuntutan diberikan dengan batas waktu yang sangat jelas, yakni sampai 5 September 2025. Sementara delapan tuntutan jangka panjang diberikan waktu hingga 31 Agustus 2026. Artinya, sejak awal masyarakat tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga memberikan ukuran waktu yang jelas kepada pemerintah, DPR, partai politik, TNI, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menunjukkan perubahan.
Pertanyaannya sekarang sederhana, tetapi sangat penting:
Setelah hampir satu tahun berlalu, sejauh mana mandat tersebut benar-benar diwujudkan?
Apakah tuntutan rakyat hanya berhenti sebagai dokumen yang diterima di gedung parlemen?
Ataukah sudah berubah menjadi kebijakan, keputusan, reformasi kelembagaan, dan tindakan nyata yang bisa dirasakan masyarakat?
Bukan Sekadar Tentang 17+8
17+8 sebenarnya bukan sekadar daftar tuntutan.
Di dalamnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar: persoalan kepercayaan publik terhadap negara.
Tujuh belas tuntutan jangka pendek menyentuh berbagai persoalan yang muncul saat gelombang demonstrasi Agustus 2025, mulai dari keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kekerasan aparat, investigasi terhadap korban, pembebasan demonstran, transparansi anggaran DPR, evaluasi terhadap anggota DPR yang bermasalah, hingga persoalan upah, ancaman PHK, dan perlindungan terhadap pekerja.
Sementara delapan tuntutan jangka panjang berbicara mengenai perubahan yang lebih mendasar: reformasi DPR, reformasi partai politik, reformasi perpajakan, pengesahan UU Perampasan Aset, reformasi kepolisian, pengembalian TNI ke barak, penguatan Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, serta evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, 17+8 sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang satu peristiwa atau satu gelombang demonstrasi.
Ia berbicara tentang bagaimana negara menjalankan kekuasaan.
Ia berbicara tentang bagaimana lembaga negara mempertanggungjawabkan kewenangannya.
Dan yang paling penting, ia berbicara tentang apakah suara masyarakat benar-benar mempunyai tempat dalam proses pengambilan kebijakan.
Apa yang Sudah Direalisasikan?
Jika melihat catatan pada saat tenggat 17 tuntutan jangka pendek berakhir pada September 2025, sejumlah langkah memang telah dilakukan.
Salah satunya adalah penghentian tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan, yang diberlakukan mulai 31 Agustus 2025. DPR juga memberlakukan moratorium perjalanan dinas luar negeri, kecuali untuk kunjungan kenegaraan. Selain itu, transparansi mengenai gaji, tunjangan, rumah dan fasilitas DPR mulai didorong untuk dipublikasikan secara terbuka.
DPR juga menyatakan telah berkoordinasi terkait tuntutan investigasi atas dugaan kekerasan aparat dalam demonstrasi Agustus 2025.
Namun, apakah langkah-langkah tersebut cukup?
Tentu belum.
Sebab sebuah tuntutan reformasi tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya konferensi pers, rapat, pernyataan sikap, ataupun keputusan administratif.
Ukuran akhirnya harus lebih sederhana:
Apa perubahan nyata yang terjadi setelah tuntutan itu disampaikan?
Dari 17 Tuntutan, Berapa yang Benar-Benar Selesai?
Data pemantauan yang dikutip Kompas pada 6 September 2025 menunjukkan bahwa ketika tenggat 17 tuntutan jangka pendek berakhir, baru sebagian kecil yang dikategorikan telah dipenuhi. Dari keseluruhan 25 tuntutan, saat itu tiga tuntutan dinilai telah dikabulkan, sementara 11 berada pada tahap “baru mulai”, tiga dinilai “malah mundur”, dan delapan belum digubris.
Data tersebut penting karena menunjukkan satu hal:
komitmen politik dan realisasi kebijakan adalah dua hal yang berbeda.
Pemerintah dan DPR dapat mengatakan bahwa aspirasi masyarakat telah didengar. Tetapi masyarakat mempunyai hak untuk bertanya lebih jauh: apakah aspirasi itu sudah dikerjakan?
Karena demokrasi tidak berhenti pada tahap mendengar.
Demokrasi harus sampai pada tahap menindaklanjuti, mempertanggungjawabkan, dan menghasilkan perubahan.
RUU Perampasan Aset: Masih Berproses
Salah satu tuntutan yang paling banyak menjadi sorotan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.
Tuntutan ini secara tegas meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan ditegakkan sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi.
Hampir satu tahun kemudian, kita memang dapat melihat perkembangan.
Pada 2026, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. Komisi III DPR juga telah melakukan pembahasan, menyusun naskah akademik dan draf RUU, serta menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, praktisi hukum, aktivis, dan kelompok masyarakat. Pada Juli 2026, DPR menyatakan menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Ini merupakan sebuah progres.
Tetapi kita juga harus jujur mengatakan:
RUU yang masih dalam tahap pembahasan belum sama dengan undang-undang yang telah disahkan.
Artinya, tuntutan tersebut belum dapat dikatakan selesai.
Ia masih berada dalam perjalanan.
Dan masyarakat berhak terus mengawalnya.
Reformasi Tidak Bisa Berhenti pada Pernyataan
Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan reformasi DPR, reformasi partai politik, reformasi kepolisian, penguatan lembaga pengawas independen, maupun evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Semuanya merupakan agenda struktural.
Dan agenda struktural memang tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu keputusan.
Tetapi justru karena sifatnya struktural, masyarakat membutuhkan indikator yang jelas.
Apa yang direformasi?
Kapan dimulai?
Siapa yang bertanggung jawab?
Apa targetnya?
Bagaimana publik dapat mengawasinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar istilah “reformasi” tidak berubah menjadi sekadar slogan politik.
Sebab reformasi tanpa ukuran akan sulit dievaluasi.
Dan kebijakan tanpa transparansi akan sulit dipercaya.
Kini Tinggal Menghitung Hari
Delapan tuntutan jangka panjang memiliki tenggat sampai 31 Agustus 2026. Dengan posisi waktu hari ini, 14 Agustus 2026, masyarakat hanya memiliki sekitar dua pekan lagi sebelum tenggat tersebut berakhir.
Maka sekarang bukan lagi waktunya sekadar bertanya apakah pemerintah masih mengingat 17+8.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa yang sudah selesai?
Apa yang sedang berjalan?
Apa yang belum dikerjakan?
Dan yang paling penting:
Apa alasan ketika sebuah tuntutan belum mampu diwujudkan?
Publik tidak membutuhkan jawaban yang penuh retorika.
Publik membutuhkan data.
Masyarakat tidak membutuhkan janji baru.
Masyarakat membutuhkan bukti.
Karena satu tahun adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah perubahan, terutama ketika sejak awal tuntutan tersebut sudah disusun dengan target dan batas waktu yang jelas.
Mandat Itu Belum Dicabut
17+8 Tuntutan Rakyat pada dasarnya bukan milik satu kelompok.
Ia merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi masyarakat sipil yang muncul pada saat itu. Karena itu, ketika kita kembali membicarakannya hari ini, bukan berarti kita sedang menghidupkan kembali konflik masa lalu.
Kita sedang menjalankan fungsi demokrasi yang paling sederhana:
mengingatkan mereka yang diberi mandat.
Kekuasaan mempunyai kewenangan.
Tetapi kekuasaan juga mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kewenangan tersebut kepada rakyat.
DPR dipilih untuk mewakili rakyat.
Pemerintah memperoleh legitimasi untuk menjalankan pemerintahan.
TNI dan Polri memiliki kewenangan berdasarkan hukum.
Partai politik mempunyai posisi penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Namun seluruh kewenangan tersebut pada akhirnya harus kembali kepada satu prinsip:
kepentingan rakyat dan kepentingan negara.
Karena itu, menjelang berakhirnya tenggat delapan tuntutan jangka panjang pada 31 Agustus 2026, sudah sepatutnya seluruh pemangku kekuasaan membuka kembali catatan tersebut.
Bukan untuk mencari siapa yang salah.
Tetapi untuk menunjukkan siapa yang benar-benar bekerja.
Bukan untuk mempertajam perpecahan.
Tetapi untuk memastikan bahwa suara masyarakat tidak hilang setelah demonstrasi selesai dan kamera media berhenti menyorot.
Rakyat Berhak Mendapat Jawaban
Setahun lalu, rakyat memberikan tuntutan.
Hari ini, rakyat menagih jawaban.
Bukan jawaban dalam bentuk slogan.
Bukan pula sekadar pernyataan bahwa pemerintah “sedang bekerja”.
Tetapi jawaban yang dapat diukur:
berapa yang sudah selesai, berapa yang sedang berjalan, berapa yang tertunda, dan berapa yang belum disentuh sama sekali.
Jika sudah direalisasikan, tunjukkan hasilnya kepada publik.
Jika masih dalam proses, buka tahapan dan target penyelesaiannya.
Jika belum dapat dilakukan, jelaskan hambatan dan alasannya.
Dan jika memang terdapat kemunduran, jangan tutupi.
Sebab transparansi bukan tanda kelemahan pemerintah.
Justru transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap rakyat.
Pada akhirnya, 17+8 bukan hanya tentang 25 tuntutan.
17+8 adalah ujian terhadap ingatan negara.
Apakah negara masih mengingat suara rakyat ketika suasana sudah kembali tenang?
Apakah para pemegang kekuasaan masih mengingat janji ketika tekanan publik mulai berkurang?
Dan apakah demokrasi Indonesia mampu membuktikan bahwa suara rakyat tidak hanya didengar ketika mereka turun ke jalan, tetapi juga diperjuangkan ketika mereka kembali ke rumah?
Karena satu hal harus kita sepakati:
Mandat rakyat bukan cek kosong.
Mandat harus dipertanggungjawabkan.
Dan menjelang satu tahun perjalanan 17+8 Tuntutan Rakyat, waktunya bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka kembali catatan itu, menunjukkan progresnya kepada publik, dan menjawab dengan tindakan:
Sudah sejauh mana tuntutan rakyat benar-benar diwujudkan?
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Rakyat hanya meminta satu hal yang menjadi dasar dari negara demokrasi:
kekuasaan yang mau mendengar, bekerja, dan mempertanggungjawabkan dirinya kepada rakyat. (rs)