Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Cerminan Ketidakhadiran Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama.

Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Cerminan Ketidakhadiran Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama.

LarakaNews, Jambi - Tindakan penyegelan sebuah rumah doa di Tangerang baru-baru ini menimbulkan keprihatinan serius terkait komitmen negara dalam menjamin rasa aman, keadilan, dan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Peristiwa ini menjadi indikasi nyata bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi hak-hak fundamental masyarakat. 


Penyegelan rumah doa tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan aktivitas spiritualnya pada tempat tersebut. Akibatnya, seluruh bentuk ibadah tidak dapat lagi dilaksanakan, dan bangunan rumah doa tersebut diberi tanda penyegelan, yang semakin mempertegas pembatasan terhadap praktik keagamaan. 


Ricson Silitonga Plt Ketua Cabang Gamki Kota Jambi Mengatakan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak dasar yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan dijamin oleh negara. Oleh karena itu, tindakan yang menghambat pelaksanaan ibadah patut dipertanyakan, baik dari segi legalitas maupun dari perspektif keadilan sosial. 


Ricson juga mendesak pihak berwenang untuk: 

1. Meninjau kembali keputusan penyegelan rumah doa tersebut secara transparan dan adil. 

2. Menjamin perlindungan hak kebebasan beragama tanpa diskriminasi. 

3. Mengedepankan dialog dan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama masyarakat. 


Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan tanpa rasa takut. Peristiwa ini diharapkan menjadi refleksi bersama agar ke depan tidak ada lagi tindakan yang merugikan hak-hak dasar masyarakat.