LarakaNews.com | Bungo, 10 Juli 2026 – Dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis partisipasi masyarakat serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo melaksanakan kegiatan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (10/07).
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi penguatan fungsi keimigrasian melalui pendekatan kolaboratif dengan pemerintah desa dan masyarakat. Melalui program Desa Binaan Imigrasi, diharapkan tercipta sinergi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pentingnya pemanfaatan layanan keimigrasian secara legal dan sesuai ketentuan.
Acara dihadiri oleh jajaran petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo dan Kantor Wilayah DIrektorat jenderal Imigrasi Jambi, Pemerintah Desa Sari Mulya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Desa Sari Mulya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo, Wega Prayoga Mulyono, menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan keimigrasian memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat sebagai mitra pemerintah.
"Desa Binaan Imigrasi menjadi wadah untuk membangun kolaborasi yang erat antara Imigrasi dengan masyarakat. Kami berharap masyarakat Desa Sari Mulya dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian yang benar, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Penyelundupan Manusia, serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar. Dengan sinergi yang baik, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum," ujar Wega Prayoga Mulyono.
Rangkaian kegiatan diisi dengan prosesi serah terima plakat dan penyematan ban lengan kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)sebagai simbol terbentuknya Desa Binaan Imigrasi, penyampaian materi mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta sesi diskusi interaktif antara narasumber dan masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan mampu menjadi agen informasi dan mitra pemerintah dalam mendukung pengawasan orang asing, memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar mengenai prosedur keimigrasian yang benar, serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian di wilayahnya.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program Desa Binaan Imigrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan transnasional yang berkaitan dengan keimigrasian. (rs)